Tuesday, June 24, 2025
EropaIslamophobia

Ankara kecam Yunani yang vonis mufti minoritas Turki di Thrace Barat 15 bulan penjara

TURKINESIA.NET – ANKARA. Turki mengecam keputusan pengadilan Yunani yang menghukum mufti terpilih Xanthi (Iskeçe) di Thrace Barat Yunani hingga 15 bulan penjara. Ankara menggambarkan keputusan itu sebagai “manifestasi lain dari tekanan hukum dan kebijakan intimidasi oleh Yunani terhadap Mufti terpilih Minoritas Turki Thrace Barat atas kehendak mereka sendiri.”

Ahmet Mete dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh pengadilan Yunani Kamis, dalam upaya nyata lainnya untuk menekan etnis minoritas Turki di negara itu.

Pengadilan pidana di Thessaloniki menghukum Mete dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dengan dalih “mengganggu ketertiban umum dengan menabur perselisihan publik.”

Berdasarkan keputusan hakim, Mete akan masuk penjara untuk memenuhi hukumannya jika dia melakukan kejahatan dalam tiga tahun ke depan.

Mete keberatan dengan keputusan tersebut dan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mufti Xanthi mengatakan bahwa keputusan tersebut akan diajukan banding melalui pengacaranya.

Mengutip keputusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) mengenai Yunani yang melanggar kegiatan mufti di negara itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan proses hukum yang dilakukan melalui “tuduhan tak berdasar” yang dilakukan terhadap mufti bertujuan untuk “mencegah orang-orang yang disebutkan di atas dalam melaksanakan kewajiban agama dan sosial mereka dengan bebas.”

Turki lebih lanjut berharap “keputusan yang tidak adil” untuk diperbaiki pada tahap selanjutnya dari proses hukum.

“Kami mengundang Yunani sekali lagi untuk mengakhiri praktik penindasannya yang melanggar hak-hak dasar dan kebebasan Minoritas Turki Thrace Barat dan Mufti terpilihnya,” tambah pernyataan itu.

Pernyataan Kemenlu Turki juga menekankan bahwaAnkara akan terus mendukung “hak-hak Minoritas Turki Thrace Barat yang dijamin oleh perjanjian dan konvensi internasional.”

Otoritas Turki telah lama mengecam perlakukan pemerintah Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim. Mereka menyebut pemerintah Yunani telah melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia mulai menutup masjid, membiarkan masjid bersejarah rusak hingga tidak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata “Turki” atas nama mereka.

Pejabat Turki menyebut Yunani telah melanggar Perjanjian Laussanne 1923 serta putusan Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights/ECHR). Turki pun menyebut Yunani telah menjelma menjadi negara yang mencemooh urusan hukum

Xanthi (Iskece) adalah bagian dari wilayah Thrace Yunani bagian Barat, yang memiliki populasi 150.000 Muslim Turki sejak berabad-abad yang lalu.

Pemilihan mufti, atau ulama Islam, oleh umat Muslim di Yunani diatur oleh Perjanjian Athena 1913. Itu adalah sebuah pakta Kekaisaran Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada tahun 1920.

Namun pada tahun 1991, melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan undang-undangnya tentang perjanjian 1913 dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti itu sendiri.

Para mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim setempat atas masalah keluarga dan warisan.

Kebanyakan Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani dan sebaliknya lebih memilih mufti mereka sendiri.

Namun, sejak tahun 1991 negara Yunani telah menolak untuk mengakui mufti yang dipilih umat Islam, dan pihak berwenang bahkan telah mempersekusi ulama.

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak. Bahkan hingga menolak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata berbau Turki dalam nama mereka.

Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), kata pejabat Turki.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x