
TURKINESIA.NET – ANKARA. Otoritas Turki telah mendenda Google pada 13 November sebesar 196,7 juta lira Turki (25,6 juta USD) karena melanggar undang-undang persaingan negara.
Sebelumnya, Dewan Persaingan membuka penyelidikan atas keluhan bahwa raksasa teknologi itu menyalahgunakan posisinya untuk memberikan keuntungan yang tidak adil kepada beberapa perusahaan.
Dewan memutuskan bahwa Google melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian organik di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks secara intensif dan tidak pasti di bagian atas hasil pencarian umum, menurut informasi yang diterima oleh Anadolu Agency.
Investigasi tersebut termasuk Google Reklamcılıkk ve Pazarlama Ltd., Google International LLC, Google LLC, Google Ireland Ltd., dan Alphabet Inc., tambahnya.
Pada Maret 2019, Komisi Eropa juga mengenakan denda 1,69 miliar USD kepada Google karena melanggar aturan anti-trust UE tentang iklan online.
Sumber: Anadolu Agency English
all the ads they grab